Pemerintah Pusat Bakal Punya Wewenang Bangun Irigasi Ribuan Hektare

Sulsel, Pafi Indonesia — Pemerintah pusat akan membantu membangun sarana irigasi di lahan pertanian dengan luas antara 1.000 hingga 3.000 hektare.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang digelar oleh INDEF di Jakarta, Selasa (3/12).

“Nanti pemerintah pusat boleh juga membangun, kalau ada anggaran kita di pusat 1.000 hektare, 2.000 hektare sawahnya, 3.000, boleh. Itu, sudah selesai,” ujar Zulhas.

Ia menjelaskan aturan sebelumnya hanya mengizinkan pemerintah daerah, yakni gubernur atau bupati, untuk mengelola pembangunan irigasi di lahan tersebut. Namun, peraturan baru ini memungkinkan pemerintah pusat turut serta mengambil peran.

Selain itu, Zulhas menyebutkan anggaran sebesar Rp19 triliun tetap disalurkan ke pemerintah daerah untuk pembangunan infrastruktur irigasi yang mendukung sektor pertanian.

“Itu ada anggaran Rp19 triliun yang di daerah di seluruh Indonesia untuk pembangunan apakah irigasi yang terkait pertanian,” ujar Zulhas.

Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga akan mengambil alih pengelolaan penyuluh pertanian yang sebelumnya tersebar di kabupaten.

“Nanti mengenai penyuluh pertanian yang sekarang tersebar di kabupaten-kabupaten, nanti akan menjadi ASN pusat, jadi menjadi penyuluh pusat. Karena nanti dia tidak hanya penyuluh di bidang pertanian padi atau beras, tetapi pangan, pangan pertanian luas,” pungkasnya.

Sedangkan untuk anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur yang diterima oleh pemerintah daerah pada tahun 2017 sebesar Rp 4 triliun. “Penggunaan DAK ini sangat diharapkan untuk penanganan irigasi, baik pembangunan maupun rehabilitasi. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota sangat kita dorong untuk bisa berkontribusi dalam capaian target irigasi secara nasional,” tambah Mazid.

Pembangunan Embung

Selain irigasi, Kementerian PUPR membangun embung dengan ukuran menengah besar yakni dengan tampungan diatas 100 ribu meter kubik.”Embung yang kami bangun bertujuan menampung air di musim hujan dan dapat dipakai pada musim kemarau,” tambah Imam. Sementara untuk embung-embung berukuran kecil, pembangunannya dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal.

Pada tahun 2017, Kementerian PUPR menargetkan penyelesaian pembangunan 111 embung baru yang akan menambah 719 embung

yang sudah selesai dibangun dua tahun sebelumnya (2015-2016), sehingga total embung baru akan menjadi 830 embung.